Direkur Utama PT. MNC Group, Hary Tanoesoedibjo memberikan keterangan kepada media sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus), Jakarta, Kamis (17/3). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Direkur Utama PT. MNC Group, Hary Tanoesoedibjo memberikan keterangan kepada media sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus), Jakarta, Kamis (17/3). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Direkur Utama PT. MNC Group, Hary Tanoesoedibjo memberikan keterangan kepada media sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus), Jakarta, Kamis (17/3). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Direkur Utama PT. MNC Group, Hary Tanoesoedibjo memberikan keterangan kepada media sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus), Jakarta, Kamis (17/3). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Direkur Utama PT. MNC Group, Hary Tanoesoedibjo memberikan keterangan kepada media sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus), Jakarta, Kamis (17/3). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direkur Utama PT. MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus), Jakarta, Kamis (17/3).
Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi terkait dugaan restitusi pajak perusahaan telekomunikasi PT Mobile 8 Telecom.
Advertisement