Kamis 17 Mar 2016 19:56 WIB

Pasutri Pelaku Perdagangan PSK Online Berhasil Dibekuk

Red: Citra Listya Rini
PSK (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
PSK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Reserse Polda Metro Jaya membekuk pasangan suami istri (Pasutri) Yanwar Hidayat dan Stefani Febriana alias Mami Meriechen karena diduga memperdagangkan pekerja seks komersil (PSK) melalui online.

"Tersangka menawarkan PSK melalui forum semprot dan krucil," kata Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Suparmo di Jakarta, Kamis (17/3).

Suparmo mengatakan pasutri itu menawarkan angle (wanita) yang di bawah usia atau siswi SMA bahkan perempuan yang tengah hamil.

Diungkapkan Suparmo, kedua tersangka membuat ID pada beberapa forum esek-esek online selanjutnya pelanggan harus menjawab pertanyaan ID forum sebelum berkomunikasi melalui Whatsapp. "Hal itu untuk memastikan pelanggan merupakan anggota forum atau bukan," ujar Suparmo.