Kamis 17 Mar 2016 22:30 WIB

Mantan Anggota Polisi Jadi Pengedar Ganja di Palembang

Red: Ilham
Pasangan pengedar ganja ditangkap (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pasangan pengedar ganja ditangkap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepolisian Daerah Sumatra Selatan membekuk pasangan suami istri bandar narkoba jenis sabu-sabu di Palembang pada Kamis (17/3). Penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat.

Pasangan suami istri itu, Chairullah dan Herlina, merupakan warga Jalan Pangeran Antasari Lorong Bilal Kelurahan 14 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang. Saat ini keduanya mendekam dalam tahanan Polda Sumsel untuk mengikuti proses hukum.

Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Parlindungan Lubis mengatakan, petugas melakukan penyelidikan selama dua pekan untuk memastikan keterlibatan suami istri ini dalam peredaran narkoba di kawasan Pangeran Antasari. Penangkapan tersangka dilakukan petugas dengan cara berpura-pura menjadi seorang tukang pos yang akan mengantarkan paket.

"Saat berhasil masuk ke rumah tersangka, petugas langsung mengamankan dua paket besar sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan senilai Rp 19 juta, dan empat belas paket kecil sabu-sabu seharga Rp 2,7 juta," kata dia.

Tersangka Chairul sebelumnya seorang polisi yang dipecat dengan tidak hormat.

Atas perbuatan tersebut, pasangan suami istri ini dikenai pasal 112 dan pasal 114 dan pasal 132 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Chairul hanya tertunduk malu dan tidak banyak berkomentar ketika ditanya sudah berapa lama menjadi bandar narkoba. "Saya dulu memang anggota polisi, tapi sekarang saya sudah tidak tugas lagi karena dipecat," kata dia.

Sedangkan istrinya, Herlina, ketika hanya menutupi muka dengan kedua tangannya.

"Maaf saya tidak bisa ngomong, karena sedang tidak enak badan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement