Jumat 18 Mar 2016 09:02 WIB

Hindari Kerugian Gagal Panen, Petani Kini Punya Asuransi

Rep: c32/ Red: Andi Nur Aminah
Seorang petani menyiram lahan pertaniannya. (ilustrasi)
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Seorang petani menyiram lahan pertaniannya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -– Petani kerap kali mengalami gagal panen dan mengganggu peningkatan produktivitas hingga kerugian. Maka mulai musim tanam Oktober 2015 hingga Maret 2016 ada paket Kebijakan Ekonomi jilid III dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan Kebijakan Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) bagi para petani.

“Adanya asuransi bagi petani sangat didukung Dinas Pertanian Kota Bogor karena bisa melindungi petani dari kerugian gagal panen yang diakibatkan bencana alam,” kata Kepala Seksi Sumber Daya Dinas Pertanian (Distani) Kota Bogor Lina Sobariah, Jumat (18/3).

Lina menambahkan, banjir, kekeringan, dan serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) seperti hama atau penyakit seringkali membuat panen para petani terhambat. Pembayaran asuransi tersebut juga menggunakan premi. “Asuransi ini juga ikut disubsidi pemerintah agar pembayaran preminya tidak terlalu memberatkan petani,” tutur Lina.

Lina menjelaskan, subsidi pemerintah juga merupakan salah satu keberpihakan pemerintah untuk membantu petani. Menurutnya, subsidi tersebut penting pada tahap awal pemberlakukan kebijakan AUTP sehingga merangsang petani menyadari pentingnya asuransi.

Terkait hal tersebut, subsidi premi yang diberikan pemerintah tak terus dilakukan jika sudah ada kemajuan. “Nanti kalau petani sudah menyadari itu pemerintah akan melepas subsidinya supaya petani dapat mandiri,” ungkap Lina. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement