Jumat 18 Mar 2016 11:02 WIB

Bupati Batang Minta Kemendagri Cegah Kepala Daerah Narkoba

Rep: Lintar Satria/ Red: Achmad Syalaby
 Bupati Batang, Yoyok Riyo Sudibyo memberikan sambutan pada pembukaan Festival Anggaran Kabupaten Batang 2016, di kompleks Pendopo Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Ahad (13/3). (Republika/Bowo Pribadi)
Bupati Batang, Yoyok Riyo Sudibyo memberikan sambutan pada pembukaan Festival Anggaran Kabupaten Batang 2016, di kompleks Pendopo Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Ahad (13/3). (Republika/Bowo Pribadi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kasus kepala daerah yang terjerat narkoba tidak hanya mendapat perhatian publik, tetapi juga menjadi sorotan kepala daerah lainnya. Yoyok Riyo Sudibyo, Bupati Kabupaten Batang, mengatakan pemerintah pusat tidak bisa lepas tangan. 

"Pemerintah pusat jangan tinggal diam dengan masalah ini," ujar Yoyok ketika dihubungi, Jumat (18/3).

Yoyok mengatakan pemerintah harus turut andil dalam menghadirkan pemimpin yang baik di daerah. Menurut Yoyok pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus membuat mekanisme seleksi sebelum pemilihan tanpa mencederai demokrasi.

Hal ini, tambahnya, untuk memastikan para kandidat yang bertanding telah lulus kualifikasi dasar dan bersih dari masalah, termasuk masalah narkoba. Dalam berbagai kesempatan, peraih Bung Hatta Anticorruption Award 2015 ini sering mengatakan ada masalah dengan sistem seleksi kepala daerah. 

"Seleksi kepala daerah lebih banyak yang lolos daripada yang tidak. Seleksinya harus diperketat dan objektif. Waktu saya di TNI, seleksi buat jadi pasukan baris-berbaris saja lebih banyak yang gagal daripada yang lolos," ujar Yoyok.

Selain itu, Yoyok juga menambahkan perlunya pendidikan dasar untuk calon kepala daerah di bidang administrasi dan pemerintahan.  "Semacam sertifikasi dari lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah pusat, agar calon kepala daerah yang akan dipilih rakyat adalah orang yang sudah siap pengetahuannya," tambahnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement