Jumat 18 Mar 2016 11:15 WIB

Ini Isi Teguran Tertulis KPI untuk Program Dahsyat RCTI

Komisi Penyiaran Indonesia
Komisi Penyiaran Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan sanksi teguran kedua untuk Program Siaran “Dahsyat” RCTI, Kamis (17/3). Teguran terkait pernyataan Zaskia Gotik yang melecehkan lambang negara RI (Republik Indonesia) pada acara “Dahsyat” tanggal 15 Maret 2016.

Ini merupakan kali kedua KPI memberi teguran tertulis. Berikut petikan surat teguran tertulis dari KPI yang diberikan untuk Program Dahsyat RCTI, tertanggal 17 Maret 2013 dengan nomor 308/K/KPI/03/16

Deskripsi Pelanggaran:

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Dahsyat” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 15 Maret 2016 pukul 09.49 WIB.

Program tersebut menampilkan segmen “Cerdas Cermat Bersama Cecepy”. Pada segmen tersebut terdapat pertanyaan tanggal Proklamasi dan dijawab oleh Zaskia Gotik “Setelah adzan subuh… tanggal 32 Agustus”. Selain itu ketika diberi pertanyaan “Apa lambang dari Pancasila, sila ke 5?”, dijawab oleh Zaskia Gotik “Bebek Nungging”.

KPI Pusat menilai jawaban-jawaban tersebut menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara serta melecehkan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta penghormatan terhadap lambang negara. KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 21 Ayat (1), dan Pasal 37 dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (4) huruf a, dan Pasal 54 Ayat (1).

Menurut catatan KPI Pusat, program saudara telah mendapat Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis Nomor 131/K/KPI/02/16 tertanggal 10 Februari 2016. Berdasarkan hal-hal tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 57 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina,  atau merendahkan kehormatan Lambang Negara. Kami pun menerima cukup banyak pengaduan masyarakat akan hal tersebut.

Meskipun yang bersangkutan (Zaskia Gotik) melalui program “Dahsyat” yang disiarkan oleh RCTI pada tanggal 16 Maret 2016 telah melakukan permintaan maaf secara langsung kepada seluruh masyarakat Indonesia, kami tetap mengingatkan bahwa perbuatan menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara dapat berimplikasi pada ancamanpidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 68.

Saudara wajib secara sungguh-sungguh melakukan perbaikan agar kejadian ini tidak

terulang kembali. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

(Kasus Zaskia Gotik, KPI Ancam 'Bubarkan' Program Dahsyat RCTI)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement