REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan mengenakan denda tilang kepada pengemudi motor yang nekat parkir sembarangan di pinggir jalan. Bahkan, ia berencana menerbitkan Pergub untuk denda tilang Rp 250 ribu kepada pemilik motor yang memarkirkan kendaraannya sembarangan.
Pria yang akrab disapa Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (18/3) mengatakan, "Tanah Abang akan tetap ditertibkan. Makanya kita sedang akan mengeluarkan satu Pergub lagi, kalau motor parkir liar sembarangan, waktu saya angkut, kalau ditilang kan kecil, saya mau kenakan ongkos angkutnya Rp 250 ribu."
Ia mengatakan, biaya tilang motor kecil ketimbang mobil. Tentunya hal itu berimplikasi dengan rendahnya tingkat pengendara motor menaati aturan. Di sisi lain, sanksi pengempesan ban menurutnya tak lagi efektif.
"Kalau mobil kan sekali derek Rp 500 ribu. Kalau motor kamu saya naikkan ke atas truk, kena Rp 250 ribu, kamu kapok enggak kira-kira? Kalau cuma cabut dan kempesin mah tukang parkirnya mah bisa balikin lagi," ujarnya.
Pemprov DKI terus melakukan penertiban di kawasan Tanah Abang. Kendaraan yang parkir sembarangan dan PKL yang menggelar dagangannya di pinggir jalan, ikut diangkut petugas.