REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Enam anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) yang menjadi tersangka baru dugaan suap terkait persetujuan LKPJ 2014 dan pengesahan APBD 2015, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keenamnya akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
"Enam DPRD Muba periode 2014-2019 akan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (18/3).
Yuyuk mengatakan keenam tersangka tersebut, yakni, Ujang M Amin, Jaini, Parlindungan Harahap, Depy Irawan, Dear Fauzul Azim, dan Iin Pebrianto. Selain memeriksa enam tersangka, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang dari pihak swasta, Ridwan.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka baru dalam perkara suap terkait LKPJ 2014 dan APBD 2015 pada 1 Maret 2016 lalu. Penetapan tersangka enam anggota DPRD Muba itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat sepuluh tersangka itu.
Keenam tersangka baru itu diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.