REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, tidak akan ada perubahan syarat pengajuan calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen.
"Nggak ada perubahan. Kemarin rapat kabinet terbatas kita nggak berubah itu," kata Luhut seusai memberi kuliah umum di Institut Teknologi Bandung (ITB) di Bandung, Jumat (18/3).
Luhut menekankan, pemerintah bersikap untuk tetap pada ketentuan yang sudah ada sekarang mengenai syarat minimal jumlah dukungan yang harus dikumpulkan oleh calon kepala daerah nonparpol.
Sebelumnya, DPR mewacanakan untuk menaikkan syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi calon kepala daerah independen dari 6,5 persen menjadi 10-15 persen dari total daftar pemilih tetap.
Wacana kenaikan syarat jumlah dukungan tersebut dikaitkan dengan keputusan majunya pejawat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi calon gubernur DKI pada Pilkada 2017. Kenaikan syarat tersebut dihubung-hubungkan sebagai langkah untuk menjegal Basuki.
Namun, Luhut berpendapat, kejadian yang ada sekarang ini merupakan fenomena baru dalam pemilihan kepala daerah. Menurutnya, Basuki atau akrab disapa Ahok merupakan sosok pemimpin baru yang bisa membuat perubahan dan disukai oleh warganya.
Purnawirawan jenderal TNI tersebut mengatakan, seharusnya fenomena ini dijadikan bahan evaluasi oleh berbagai pihak, termasuk partai politik. "Kenapa ini terjadi. Kok orang maunya ke Ahok?" kata Luhut.
Ia berpendapat, warga saat ini sudah tidak peduli lagi dengan perbedaan suku, agama, atau asal daerah pemimpin yang akan dipilih. Selagi calon pemimpin itu bisa menyejahterakannya, rakyat akan memilihnya. "Ke depan, akan terus seperti itu," kata Luhut.