REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus dugaan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal terbesar kedua di Indonesia. Penyidik menetapkan Victor dan Wihanti alias Hani alias Sherli sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum, Kombes Umar Surya Fana mengungkapkan, sebanyak 606 orang telah menjadi korban Sherli. Menurut Umar, korban kemungkinan bisa bertambah.
"Jadi ini kasus terbesar kedua di Indonesia," ujar Umar, saat jumpa pers, di Bareskrim Polri, Jumat (18/3).
Umar menjelaskan, modus yang digunakan tersangka dengan menawarkan bayaran 300 USD atau sekitar Rp 3,5 juta setiap bulannya. Korban, kata Umar, ditawarkan untuk bekerja sebagai ibu rumah tangga di Abu Dhabi.
Sebelum diberangkatkan ke luar negeri, korban ditampung terlebih dahulu di rumah Victor. Pada 15 Januari korban diberangkatkan dari Bandara Soekarno-Hatta menunu Turki melalui Batam dan Johor.
Setibanya di Johor, korban ditampung di apartemen milik Muhammad. Muhammad merupakan mantan suami Sherli berkewarganegaraan Turki. Setelah itu, korban diberangkatkan ke Turki. Saat tiba di Turki, mereka diterima oleh Agen bernama Abu Iyad.
"Mereka sempat dibawa ke Dubai tapi ditolak. Kemudian kembali Istanbul lagi," kata Umar.
Menurut Umar, korban mengaku diperlakukan kasar oleh majikannya. Sehingga beberapa melarikan diri dan meminta perlindungan ke KBRI Turki. Dua kloter korban pengiriman TKI ilegal telah dipulangkan ke Indonesia. Tersangka dikenakan Pasan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 102 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan TKI di Luar Negeri.