REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eksekusi mati tahap ketiga bagi terpidana narkoba hingga kini belum ada kepastian. Meskipun Kejaksaan Agung (Kejakgung) sendiri menampik eksekusi mati tahap ketiga tidak dilanjutkan.
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, tidak ada penghentian eksekusi mati tahap ketiga bagi terpidana narkoba. Hanya saja saat ini, pemerintah menunggu waktu pelaksanaan.
"Lihat nanti, saya tidak pernah mengatakan eksekusi tidak akan dilanjutkan. Hanya tunggu waktu saja," ujar Prasetyo, di Kejakgung, Jumat (18/3).
Namun, Prasetyo enggan menjelaskan alasan kuat Kejakgung belum melanjutkan eksekusi mati tahap ketiga. Termasuk apakah belum dilaksanakan eksekusi mati karena mendapatkan tekanan dari dunia Internasional.
Prasetyo mengatakan, Indonesia memiliki aturan hukum sendiri. Karena itu, aturan tersebut harus ditegakkan. "Dan hukum positif Indonesia masih memberlakukan hukuman mati," kata Prasetyo.