Jumat 18 Mar 2016 15:09 WIB

Mengenal Nasab dalam Islam

Red: Achmad Syalaby
Orang tua menasehati anak (ilustrasi)
Foto: Google
Orang tua menasehati anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Nasab adalah keturunan atau kerabat. Pertalian kekeluargaan berdasarkan hubungan darah melalui akad perkawinan yang sah. Kata nasab di dalam Alquran disebutkan dalam tiga tempat. Pertama, dalam surat Al-Mukminun ayat 101 yang artinya, “Ketika sangkakala ditiup (kiamat) maka tidak ada lagi pertalian nasab di antara mereka pada hari itu, dan tidak ada pula mereka saling bertanya.

Kedua, dalam surat Al-Furqan ayat 54, “Dan Dia pula yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia berketurunan (nasab)..”Ketiga, dalam surat as-Saffaat ayat 158, yang berisi tuduhan umat Nabi Yunus AS yang ingkar bahwa Allah SWT dan jin berhubungan nasab.

Nasab dalam arti keturunan merupakan salah satu faktor yang harus dipertimbangkan dalam keserasian antara kedua calon mempelai. Keserasian itu disebut dengan kafa’ah. Hal ini dimaksudkan agar tujuan perkawinan tercapai, yaitu ketenangan hidup berdasar cinta kasih dan sayang.

Nabi SAW bersabda, “Wanita dinikahi karena empat hal, karena agama, harta, kecantikan, dan nasab (keturunannya). Maka pilihlah agamanya maka akan menguntungkan kamu.” (HR Abu Dawud).