Jumat 18 Mar 2016 15:51 WIB

Dampak BI Rate pada Bunga Bank Terasa Setelah Tiga Bulan

Rep: C37/ Red: Nur Aini
 Warga melintas didekat logo Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga melintas didekat logo Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bank Indonesia memperkirakan, transmisi atau dampak penurunan suku bunga acuan BI Rate kepada tingkat suku bunga perbankan membutuhkan waktu selama satu bulan hingga tiga bulan.

"Transmisi butuh waktu 1-3 bulan," kata Gubernur BI, Agus Martowardojo di Gedung BI, Jakarta, Jumat (18/3).

Sebelumnya, dengan penurunan BI Rate sebesar 50 basis points dari 7,5 persen pada Januari 2016 menjadi 7,0 persen pada Februari 2016, serta dengan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) primer sebesar 100 bps pada tahun ini, suku bunga deposito dan kredit perbankan masing-masing baru turun sebesar 7 bps dan 4 bps. Sementara pada Kamis (17/3), BI kembali menurunkan BI rate menjadi 6,75 persen.

Agus mengaku mendapat laporan dari perbankan jika saat ini industri perbankan sedang melakukan penyesuaian penurunan suku bunga.

"Jadi perlu waktu, tapi saya sudah mendengar dari perbankan sedang memerlukan waktu untuk penyesuaian," ujarnya.

Agus menuturkan, pihaknya akan sangat memperhatikan terkait dengan efektivitas transmisi kebijakan yang telah diambil BI. Bank sentral akan memberikan perhatian pada kerangka transmisi kebijakan moneter. "Untuk bisa membawa kebijakan yang sudah diambil dapat terwujud dalam keadaan bunga di pasar," ujarnya.

Terkait penyebab perbankan yang tidak dapat langsung menurunkan suku bunga, Agus mengungkapkan jika hal itu tergantung pada cost of fund atau biaya dana. Selain itu, kata Agus, ada juga upaya untuk peningkatan efisiensi. "Jadi yang saya lihat adalah dalam mengelola dana, supaya lebih banyak dana yang bisa di repraising atau ditentukan bunganya ulang, dan diharapkan rendah. Kedua, dengan efisiensi," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement