Jumat 18 Mar 2016 16:13 WIB

Kejakgung Belum Setor Nama Calon Wakil Jaksa Agung

Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Republika/Wihdan
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung sampai sekarang belum menyetor nama kandidat wakil jaksa agung (waja) kepada Presiden RI pascamundurnya pejabat terdahulu, Andhi Nirwanto.

"Masih kita timang-timang (setor nama)," kata Jaksa Agung RI HM Prasetyo, Jumat (18/3).

Sejak awal Februari 2016, posisi waja mengalami kekosongan. Padahal, formasi tersebut biasanya merangkap sebagai ketua tim pemburu koruptor.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS) setelah jabatan strukturalnya tersebut akan berakhir pada 31 Januari 2016 dan usianya memasuki 60 tahun.

"Saya telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS," katanya.

Andhi Nirwanto menjabat sebagai wakil jaksa agung sejak 19 November 2013. Ia juga pernah menjabat sebagai plt jaksa agung RI dari 21 Oktober sampai 20 November 2014.

Andhi mengawali kariernya di korps Adhiyaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogori dan pernah menjabat sebagai jaksa agung muda tindak pidana khusus (jampidsus).

Dalam perburuan koruptor, ia menjabat Ketua Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana, dan Aset dalam Perkara Tindak Pidana dan menangkap buronan, di antaranya terpidana Sumitha Tobing dan Adrian Kiki yang bersembunyi di Australia.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement