REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung sampai sekarang belum menyetor nama kandidat wakil jaksa agung (waja) kepada Presiden RI pascamundurnya pejabat terdahulu, Andhi Nirwanto.
"Masih kita timang-timang (setor nama)," kata Jaksa Agung RI HM Prasetyo, Jumat (18/3).
Sejak awal Februari 2016, posisi waja mengalami kekosongan. Padahal, formasi tersebut biasanya merangkap sebagai ketua tim pemburu koruptor.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS) setelah jabatan strukturalnya tersebut akan berakhir pada 31 Januari 2016 dan usianya memasuki 60 tahun.
"Saya telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS," katanya.
Andhi Nirwanto menjabat sebagai wakil jaksa agung sejak 19 November 2013. Ia juga pernah menjabat sebagai plt jaksa agung RI dari 21 Oktober sampai 20 November 2014.
Andhi mengawali kariernya di korps Adhiyaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogori dan pernah menjabat sebagai jaksa agung muda tindak pidana khusus (jampidsus).
Dalam perburuan koruptor, ia menjabat Ketua Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana, dan Aset dalam Perkara Tindak Pidana dan menangkap buronan, di antaranya terpidana Sumitha Tobing dan Adrian Kiki yang bersembunyi di Australia.