REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiandi sebagai tersangka. Nofiandi berstatus tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu bersama dua rekannya yakni Ican dan Mu.
"Selama 3x24 jam dan diperpanjang 3x24 jam kembali sejak penangkapan dan melalui gelar perkara yang intensif. Maka penyidik BNN mempertimbangkan dan memutuskan kepada ketiganya telah cukup bukti dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka," kata Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Arman Depari di Jakata, Jumat (18/3).
Sebelumnya, terungkapnya pemakaian narkoba oleh Bupati OI Noviadi bersumber dari keterangan Murdani kepada anggota BNN yang memasok narkoba atas permintaan Bupati yang masih bujangan tersebut. Menurut sumber di BNN, Noviadi sudah menjadi target dari BNN sejak tiga bulan lalu. Ahmad Wazir Noviadi sebelum menjabat bupati OI adalah anggota DPRD OI dari Fraksi Partai Golkar 2014-2019.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) OI yang berlangsung serentak pada 9 Desember 2015, Noviadi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD. Kemudian, bersama pasangannya, Ilyas Panji Alam, Noviadi ikut pada Pilkada OI dan berhasil menang dari pasangan Helmy Yahya–Muchendi Mahzareki dan pasangan Sobli Rozali–Taufik Thoha.
Ahmad Wazir Noviadi kemudian dilantik Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai bupati OI. Dia menggantikan ayahnya, Mawardi Yahya, untuk masa lima tahun ke depan 2016–2021.