Jumat 18 Mar 2016 19:21 WIB

Bupati Ogan Illir Resmi Tersangka

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Esthi Maharani
Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi dikawal petugas BNN untuk dibawa ke Pusat Rehabilitasi BNN Lido, Jakarta, Jumat (18/3). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi dikawal petugas BNN untuk dibawa ke Pusat Rehabilitasi BNN Lido, Jakarta, Jumat (18/3). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Ogan Illir, Ahmad Wazir Noviandi, resmi ditetapkan tersangka oleh Badan Nasional Narkotika (BNN), Jumat (18/3). Ia ditetapkan bersama dua orang lainnya, yaitu ICN seorang staf di rumah sakit jiwa dan MUR seorang PNS.

Ovi resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap pada Ahad (13/3). Namun, karena penyidikan masih berlangsung, BNN memutuskan Ovi tidak ditahan, tapi mendapat rehabilitasi di Rumah Rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi.

Bupati yang mendapat predikat bupati termuda ini digelandang dari kantor BNN ke Lido. Ia mengenakan kemeja berwarna putih dengan mengenakan rompi tersangka berwarna oranye.

"Saya mohon maaf kepada seluruh warga di sana. Insya Allah, saya secepatnya akan kembali bekerja. Saya juga minta maaf kepada keluarga," ujar Ovi saat memasuki mobil tahanan BNN.

Direktur Pemberantasan BNN Brigjend Pol Arman Depari mengatakan, memiliki setidaknya lima alat bukti untuk menetapkan Ovi sebagai tersangka. Lima bukti tersebut, antara lain, keterangan saksi dan hasil pemeriksaan laboratorium.

"Kita punya lima bukti. Ya, salah satunya keterangan saksi juga hasil pemeriksaan lab. Ia atas dasar kemanusiaan, sambil menunggu proses penyidikan, kita tempatkan di Lido selama enam bulan," ujar Arman saat ditemui Republika di kantor BNN, Jumat (18/3).

Arman mengatakan, Ovi sendiri dikenakan Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika Nomor 3 Tahun 2006. Namun, penyidikan masih akan berlangsung untuk memperluas cakupan pidana. Saat ini, Ovi masih ditetapkan sebagai tersangka pengguna narkotika. Namun, pihak BNN juga sedang mendalami soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement