Jumat 18 Mar 2016 20:43 WIB

Bupati Purwakarta Bongkar Paksa Puluhan Tiang Telepon, Ada Apa Ya?

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Nidia Zuraya
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Purwakarta akhirnya membongkar paksa tiang kabel telepon yang berdiri di tengah-tengah trotoar. Sedikitnya 20 tiang, di bongkar oleh tim gabungan. Langkah ini, merupakan sanksi tegas bagi perusahaan pemilik tiang telepon tersebut.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, pada pagi hari pihaknya melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah titik. Dalam sidak itu, seperti biasa yang diperhatikan yaitu kebersihan. Termasuk, kondisi kebersihan gorong-gorong dan drainase. 

Tetapi, saat sidak ini ditemukan adanya tiang penyangga telepon dengan ketinggian sekitar 10 meter yang ada di tengah-tengah trotoar. "Tiang penyangga telepon itu, baru di cor. Parahnya lagi, tidak ada izin," ujar Dedi, kepada Republika.co.id, Jumat (18/3). 

Lokasi tiang telepon ilegal itu, berada di sepanjang trotoar Jl A Yani, Kelurahan Cipaisan. Dengan kondisi ini, jelas saja menganggu. Terutama bagi para pejalan kaki. Sebab, trotoar merupakan hak pejalan kaki. Namun, keberadaannya justru di serobot oleh perusahaan yang memasang tiang penyangga telepon tersebut. 

Dedi mengaku, tindakan tegas tersebut dilakukan karena tiang yang memiliki ciri bercat hitam dengan polet hijau itu lantaran tak berizin. Dengan pembongkaran paksa ini, diharapkan pihak terkait segera memerbaiki kekeliruannya dalam memanfaatkan fasilitas publik tersebut. 

"Kami akan terus telusuri kasus seperti ini. Siapa tau, bukan hanya di Cipaisan saja ada tiang telepon di tengah-tengah trotoar," ujarnya.

Dia berharap, masyarakat bisa langsung melaporkannya langsung ke media sosial baik Facebook, Twitter, atau pun Instagram, dan juga ke SMS Center dengan nomor 08121297775, jika menemukan kasus seperti ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement