REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis LSM Patriot Demokrat, Andar Situmorang mengajukan permohonan praperadilan atas keputusan deponir kasus dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Agung, HM Prasetyo mengharapkan pengadilan mengerti alasan keputusan untuk mengeluarkan deponeering kepada mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Lebih dari itu, ia juga mengingatkan keputusan deponeering merupakan hak prerogatif Jaksa Agung. Oleh karena itu, ia yakin pengadilan pun dapat menilai apakah putusan tersebut bisa dibawa ke sidang praperadilan atau tidak.
"Saya harap pengadilan tahu persis," ujar Prasetyo, Jumat (18/3).
Keputusan Jaksa Agung mengeluarkan deponir terhadap AS dan BW masih menuai pro dan kontra. Keputusan tersebut dianggap menimbulkan kecemburuan hukum.
Kejagung memutuskan untuk mendeponir kasus mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto demi kepentingan umun. Kejagung juga khawatir apabila kasus keduanya dilanjutkan akan menggangu terhadap semangat pemberantasan korupsi. Sebab, AS maupun BW memiliki pengaruh kuat di masyarakat. Keduanya mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena berhasil mengungkap kasus korupsi besar semasa menjabat sebaga pimpinan KPK.