REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Executive IDM, Fahmi Hafel, menyayangkan tuduhan Ombudsman kepada salah satu Staf Presiden. Dia mempertanyakan tuduhan terkait membekingi Perusahaan PT Xin Yan.
Diketahui, PT Xin Yan telah melaporkan adanya kebobrokan kinerja Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam perijinan analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk membangun pabrik di daerah tersebut. "Pernyataan tuduhan yang tidak mendasar," kata Fahmi kepada wartawan, Jumat (18/3).
Menurut Fahmi, langkah sang staf terebut sudah benar. Apa yang dilakukan Staf Kepresidenan karena mendapatkan laporan dari investor yang ingin menanamkan investasi lalu dipersulit perizinannya selama tiga tahun oleh Pemkab Tangerang.
Lalu, lanjut Fahmi, membantu untuk melakukan langkah-langkah hukum yang dijamin konstitusi kepada Ombudsman. Hal itu sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang melakukan kesalahan administrasi negara terhadap layanan publik.
"Begitu juga kita meyayangkan pernyataan dari Kepala KSP Teten Masduki yang justru memojokkan anak buahnya, yang punya kreativitas untuk bisa membantu mempercepat proses iklim investasi di Indonesia dengan cara-cara yang sesuai dengan konstitusi," katanya.
Fahmi mengingatkan Teten, apa yang dilakukan Staf-nya tersebut membantu penyelesaian untuk mempercepat adanya investasi, dengan mengarahkan PT Xin Yan melaporkan malpratik administrasi oleh Pemkab Tangerang.
"Seharusnya Teten apresiasi. Sebab selama ini macet investasi di Indonesia lebih disebabkan oleh birokrasi yang sangat lama dalam hal perizinan. Langkah staf sudah sejalan dengan perintah Presiden untuk bisa mempercepat dan mempermudah proses proses perizinan investasi di Indonesia," imbuhnya.
Di mata Fahmi, sikap Teten Masduki yang justru mendiskreditkan anak buahnya sendiri, patut diragukan kemampuannya sebagai Kepala KSP untuk Mendukung kebijakan Presiden dalam hal investasi di dalam negeri.
"Kami mendesak presiden untuk mencopot Teten Masduki sebagai Kepala KSP yang kinerja dan kemampuannya dibawah standar. Sebagai pejabat yang harusnya membantu Presiden untuk bisa mempercepat kebijakan-kebijakan pemerintah," kata dia.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan indikasi maladministras yang dilakukan pejabat Kantor Staf Presiden (KSP) berinisial AB terkait laporan PT XY. Temuan penyalahgunaan wewenang itu akan dilaporkan secara formal kepada Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki.
"ORI secara formal akan menyampaikan indikasi maladministrasi oleh staf/pejabat KSP ini kepada kepala KSP agar menindaklanjuti penyelesaian proses hukum terhadap yang bersangkutan," kata anggota ORI, Alvin Lie di Gedung ORI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/3).