REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti mengatakan berkas perkara Fanny Syafriansah (Ivan Haz) telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini polisi masih menunggu hasil analisa JPU.
"Berkas sekarang di JPU, kami tunggu petunjuk," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jumat (18/3).
Krishna lupa kapan tepatnya berkas tersebut dilimpahkan. Namun yang pasti kata dia berkas tersebut telah berada di tangan JPU. Berkas itu pun tambahnya hanya terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Ivan Haz terhadap pembantunya Toipah.
Sedangkan mengenai dugaan penyalahgunaan narkotik, penyidik masih menunggu hasil laboratorium forensik Mabes Polri. Begitupun dengan penangguhan penahanan yang diajukan, Krishna mengaku masih harus mempelajari apakah penangguhan dibutuhkan atau tidak. Alasannya banyak pertimbangan yang perlu dipikirkan secara bijaksana.
"Permohonan ada, berbagai petimbangan (Masih dilakukan). Yang pasti tersangka masih di dalam ruang tahanan," kata dia.
Baca juga, Ivan Haz Penuhi Panggilan Polisi.