REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 12 kepolisian resor di berbagai wilayah di Jawa Tengah sudah menerapkan layanan perpanjangan dan pendaftaran surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) secara daring atau online.
Kepala Subbidang Penerangan Umum Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Agung Aris di Semarang, Jumat (18/3), mengatakan bahwa sistem daring itu sendiri juga sudah diaplikasikan di Polda Jateng. "Sistem ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Mekanisme sistem daring itu sendiri, lanjut dia, pemohon bisa mengakses laman www.skck.jateng.polri.go.id. Untuk perpanjangan SKCK, kata dia, setelah berhasil melakukan registrasi secara daring, pemohon bisa datang ke kantor polisi untuk mencetak SKCK yang dimaksud.
Adapun untuk permohonan baru, menurut dia, setelah melakukan registrasi, pemohon tetap harus datang ke kantor polisi untuk melengkapi persyaratan yang telah ditentukan terlebih dahulu. "Untuk permohonan baru tetap harus ada input data, seperti sidik jari dan dokumen penting lainnya," katanya.
Sistem daring tersebut, diharapkan dapat mengurangi antrean pengurusan SKCK. Sementara itu, kepolisian resor yang sudah menerapkan sistem tersebut, yakni Polrestabes Semarang, Polresta Surakarta, Polres Semarang, Polres Sukoharjo, Polres Boyolali, Polres Klaten, Polres Karanganyar, Polres Pati, Polres Kudus, Polres Banyumas, dan Polres Salatiga.