Sabtu 19 Mar 2016 08:50 WIB

Pemerintah Diminta Percepat Aturan Transportasi Berbasis Aplikasi

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Dwi Murdaningsih
aplikasi grab taxi di Andoid.
Foto: Republika/dwi
aplikasi grab taxi di Andoid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa Persidangan III Tahun Sidang 2015-2016, telah resmi ditutup pada Rapat Paripurna. Namun hingga penutupan masa sidang tersebut, pemerintah belum  mengajukan revisi Undang-undang (UU)  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 untuk menjadi payung hukum bagi basis legalitas adanya  transportasi berbasis aplikasi online seperti Uber dan Grab.

"Sejauh ini proposal pemerintah belum memasukkan aturan tentang sistem aplikasi ini ke dalam rancangan revisi UU IT," kata  anggota Komisi I DPR dari FPKS Sukamta, Sabtu, (19/3).

Oleh karena itu, ujar dia, ia berharap pemerintah mempercepat penyusunan aturan tersendiri mengenai perkembangan teknologi transportasi yang terus berkembang ini. Diketahui, polemik terkait Transportasi Berbasis Aplikasi tersebut telah memicu lahirnya demonstrasi dari beberapa pengemudi angkutan taksi, Senin (14/).

"Sebab ada satu sisi persoalan transportasi yang makin lama makin crowded, ada juga perkembangan teknologi baru yang semakin efisien, tapi ini belum cukup terwadahi oleh undang-undang  yang lama."

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement