REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menyangkal bahwa dirinya telah dilengserkan dari jabatannya. Ia menegaskan, hingga saat ini dia masih bertanggung jawab sebagai Ketum Komnas PA.
Isu pencopotan jabatan Arist mengemuka ketika Lembaga Perlindungan Anak (LPA) sejumlah provinsi di Indonesia menggelar pertemuan di Bekasi pada 27 Februari lalu. Dalam rapat itu terlahir mandat untuk memberhentikan Arist yang terpilih secara aklamasi dalam Forum Nasional Perlindungan Anak pada 25 November lalu. Mandat itu pun telah diserahkan kepada Dewan Konsultatif Komnas PA Seto Mulyadi.
"Berdasarkan pertemuan (LPA), posisi saya sebagai Ketum diberhentikan karena beberapa alasan yang menurut mereka melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Komnas PA," tuturnya ketika menggelar konferensi pers di kantor Komnas PA di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu (19/3).
Beberapa alasan tersebut antara lain adalah Arist dianggap menjalankan jabatannya menurun kehendak sendiri dan jarang berkoordinasi dengan LPA provinsi. "Padahal sejak November dipilih sampai Maret, setiap melakukan kunjungan kerja ke daerah, saya selalu berkoordinasi dengan LPA-LPA di sana," jelasnya.
Alasan lainnya adalah karena Arist dianggap melanggar AD/ART karena membentuk Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRCPA). Ia mengaku memang memberi kesempatan kepada para sukarelawan untuk bergabung dalam tim tersebut. "Padahal kita mengorganisir mereka (sukarelawan) berdasarkan program yang ada dan mengajak para sukarelawan untuk gerakan cepat (perlindungan anak)," ucapnya menerangkan.
Selain itu, terdapat dua alasan lain dari pertemuan LPA sejumlah provinsi Indonesia tersebut yang mengklaim Arist telah melanggar AD/ART.
Yaitu, pemberian plakat kepada institusi kepolisian sebagai bentuk apresiasi karena berhasil menguak kasus kekerasan anak.
Sedangkan alasan terakhir LPA sejumlah provinsi memberhentikan Arist adalah karena dirinya selalu mengajak istrinya dalan setiap kegiatan dan rutinitasnya sebagai Ketum. Arist mengaku heran dengan alasan terakhir LPA untuk menjegalnya. Ia merasa alasan tersebut sangat keji.
Sebab, pasca operasi jantung pada November 2014 , Arist mengatakan istrinya memang sengaja meninggalkan pekerjaannya untuk mendampingi dirinya dalam setiap kegiatan. Tujuannya agar dirinya tak mengalami serangan jantung dadakan akibat konsumsi obat tak sesuai jadwal, serta pola makan yang dipantang.
Selain fakta mandat yang menurut Arist bertentangan dengan apa yang dikerjakannya, mekanisme yang ditempuh oleh LPA-LPA untuk mencopot jabatannya adalah ilegal karena tidak diatur AD/ART. Dalam aturan tersebut, diterangkan bahwa pemilihan dan pemberhentian ketum harus melalui Forum Nasional Perlindungan Anak, yang juga menyertakan LPA dar seluruh Indonesia.