Sabtu 19 Mar 2016 17:00 WIB

MUI Kritik Pembiayaan Haji dan Umrah dari Perbankan Syariah

Karyawati melayani nasabah di banking Hall Bank Panin Syariah, Jakarta, Selasa (15/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Karyawati melayani nasabah di banking Hall Bank Panin Syariah, Jakarta, Selasa (15/3).

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, ikut mengkritisi sistem kredit pembiayaan ibadah haji dan umrah yang diterapkan oleh sejumlah perbankan dengan model syariah. MUI menilai skema itu keluar dari sistem agama Islam.

"Sistem kredit ini sama halnya mengajak dan mempromosikan umat muslim untuk berhutang. Sebagaimana hal tersebut dilarang dalam agama Islam kecuali dalam keadaan terpaksa," kata Ketua MUI Mamuju, Namru Asdar saat diwawancarai wartawan di Mamuju, Sabtu (19/3).

Sistem perbankan model syariah memang telah dilindungi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah yang mewajibkan perbankan menjalankan sistemnya sesuai ajaran Islam. Akan tetapi, Namru menganggap, penerapan dari sistem syariah yang dimaksud kini justru bertolak belakang dengan payung hukumnya sendiri.

"Jadi begini dalam Islam itu dalam melaksanakan ibadah, tidak ada paksaan di luar batas kemampuan ummat. Yang kedua, saya lihat bahwa sistem perbankan ini berpotensi menghalangi saudara-saudara yang lain yang sudah mampu untuk melaksanakan haji. Padahal kuota haji itu terbatas dari pemerintahan Arab Saudi," sebutnya.

Ia mengatakan, jika MUI Pusat sudah mengeluarkan fatwa terkait hal diatas, maka MUI Mamuju akan berkoordinasi dengan pihak bank syariah serta memberikan informasi kepada masyarakat terkait fatwa yang dimaksud.

"Bila ada hal-hal yang menghambat dan mendorong untuk dikeluarkannya fatwa oleh MUI di pusat, maka itu yang akan kami sampaikan juga kepada masyarakat," ungkap Namru Asdar. (Baca: Begini Kata Syafii Antonio Soal Berutang untuk Berangkat Umrah).

 

 

 

 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement