Ahad 20 Mar 2016 10:11 WIB

UKM Syariah Wajib Bersertifikasi Halal

Rep: ahmad baraas/ Red: Damanhuri Zuhri
Sertifikat halal
Sertifikat halal

REPUBLIKA.CO.ID, KERINCI -- Pemerintah Kabupaten Kerinci mewajibkan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syariah bersertifikasi halal. Selain itu produk-produk mereka harus higienis, jujur dalam takaran atau timbangan, ramah lingkungan dan ramah saat menjual.

"Kita ingin para UKM punya mental yang sportif dalam berbisnis, terutama dalam menghadapi persaingan dengan pihak luar," kata Bupati Kerinci, Dr Adi Rozal MSi.

Kepada Republika di Kerinci Sabtu (19/3) Adi Rozal mengatakan, sertifikasi halal merupakan suatu kewajiban, untuk memberikan keyakinan kepada konsumen tentang kehalalan produk Kerinci. Sertifikasi itu sebutnya, diwajibkan kepada usaha rumah makan maupun makanan yang diproduksi untuk oleh-oleh.

Bekerjasama dengan MUI Kerinci, kata Ketua ICMI Kabupaten Kerinci itu, Pemkab Kerinci secara rutin melakukan pemantauan ke lapangan. Setiap bulan Romadon kata Adi Rozal, Pemkab melakukan pemeriksaan terhadap UKM yang belum bersertifikat, maupun yang sudah bersertifikat.

"Kalau belum bersertifikat kami imbau agar mengurusnya, sedangkan yang sudah bersertifikat, apakah konsisten melaksanakan kewajiban yang dipersyaratkan bagi sertifikat halal," kata mantan Walikota Padangpanjang itu.

Mengenai sikap jujur dalam takaran, serta ramah dalam menjual, Adi Rozal mengatakan, menjadi modal penting dalam menarik konsumen. Karena kalau sudah jujur dan ramah, pasti konsumen akan datang lagi membeli.

Sebagai daerah tujuan wisata sebut Adi Rozal, Kabupaten Kerinci memandang UKM perlu dibekali dengan sikap yang dapat memperkuat daya saing mereka. Karena kata Adi, di era keterbukaan atau era pasar bebas ASEAN, yang akan datang ke Kerinci bukan hanya wisatawan asing, tetapi juga para pedagang dari luar.

"Supaya tidak kalah bersaing, UKM Kerinci wajib jujur dalam takaran dan kami terus melakukan pembinaan-pembinaan kepada mereka," kata Adi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement