Ahad 20 Mar 2016 15:51 WIB

Kejati Belum Terima Kembali Berkas Jessica

Jessica Kumala Wongso (27 tahun), teman korban racun kopi Mirna usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Krimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/1) malam.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jessica Kumala Wongso (27 tahun), teman korban racun kopi Mirna usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Krimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/1) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan belum menerima kembali berkas tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso yang sudah dilengkapi oleh Polda Metro Jaya.

"Sampai sekarang kita belum menerima kembali berkas yang sudah diberi petunjuk," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo, Ahad (20/3).

Polda Metro Jaya berencana melimpahkan kembali berkas Jessica yang sudah dilengkapi kepada Kejati DKI pada Kamis (17/3) yang di dalamnya ada hasil penyidikan di Australia untuk memperkuat berkas itu.

Mirna dan Jessica merupakan teman satu tempat kuliah di Sydney, Australia beberapa tahun lalu. Wayan Mirna Salihin kejang-kejang dan kemudian meninggal dunia setelah meminum kopi yang diduga dicampur dengan senyawa sianida di sebuah kafe di Jakarta pada 6 Januari lalu.

Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam perkara kematian Mirna pada 29 Januari dan menangkapnya pada 30 Januari. Penyidik Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari para saksi dan ahli, termasuk dari Kepolisian Australia, memeriksa kondisi psikologis Jessica, dan menggeledah rumah orangtua Jessica untuk mengungkap perkara kematian tidak wajar Mirna.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement