REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Terpidana kasus terorisme Harry Kuncoro telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia mendapat pembebasan murni atas pidana penjara selama enam tahun.
Kepala Lapas Pasir Putih Hendra Eka Putra membenarkan adanya pembebasan terhadap terpidana kasus terorisme Harry Kuncoro.
"Benar, sudah bebas murni pada Minggu pukul 11.00 WIB," katanya, Ahad (20/3).
Selama menjalani hukuman di Lapas Pasir Putih, kata dia, Harry Kuncoro menempati Blok D dan berada satu kamar dengan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Ia bertugas membantu menyiapkan keperluan Abu Bakar Ba'asyir yang sudah tua.
Dengan bebasnya Harry Kuncoro, dia mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyiapkan orang yang akan menggantikan tugas membantu menyiapkan keperluan Abu Bakar Ba'asyir.
"Kami sudah siapkan Natsir (terpidana kasus terorisme Muhammad Natsiruddin alias Cecep alias Tegar). Namun kami akan 'assessment' dia lebih dulu," katanya.
Harry Kuncoro divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 15 Maret 2012 dengan pidana penjara selama enam tahun karena telah menyembunyikan terpidana kasus terorisme Dulmatin serta terlibat dalam distribusi senjata dan amunisi untuk kelompok Dulmatin di wilayah Jawa Tengah.
Pembebasan murni Harry Kuncoro berdasarkan Surat Kalapas Pasir Putih Nomor W 13.PAS.24 PK.01.01.02-097 tanggal 20 Maret 2016.
Rencana mantan terpidana kasus teroris tersebut pulang ke rumahnya di Dukuh Klebengan, Kelurahan Juwiran, Kecamatan Juwiran, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Informasi yang dihimpun, pelaksanaan pembebasan Harry Kuncoro mendapat pengawalan ketat dari personel Pos Polisi Subsektor Nusakambangan dan Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satuan Brimob Daerah Jawa Tengah serta dibantu petugas Lapas Pulau Nusakambangan.