Senin 21 Mar 2016 10:07 WIB

Revisi UU Pilkada Harus Atur Relawan, Mahar Politik, dan Status Calon Independen

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Universitas Padjajaran, Muradi menilai revisi Undang-Undang Pilkada harus mengatur tentang calon yang akan maju lewat jalur perseorangan atau independen.

"Ada tiga hal terkait calon perseorangan," katanya, Senin (21/3).

Pertama, aturan mengenai calon independen atau perseorangan yang berasal dari kader partai politik. Apakah ia harus mundur dari partai atau tidak.

Kedua aturan terkait relawan calon perseorangan atau independen. Menurutnya, saat ini terjadi anomali dan kerancuan. Meski maju lewat jalur perseorangan, tetapi instrumen dan mesin politiknya berasal dari partai politik.

Ketiga, pencantuman definisi mahar atau sumbangan politik. Hal ini bukan hanya bagi calon yang berasal dari partai politik, tetapi juga calon perseorangan.

"Ini penting karena jalur independen atau perseorangan bisa jadi sebenarnya lebih mahal biayanya dan tidak jelas sumber pendanaannya," katanya.

Menurut dia, ini penting karena saat ini masyarakat ternyata mulai kritis terhadap calon perseorangan atau independen. Bagaimana menggerakkan ribuan relawan, mengumpulkan dukungan identitas KTP hingga membayar izin dan sewa stand dukungan yang memakan biaya yang tidak sedikit.

"Nah ini dari mana biayanya karena itu perlu diatur," ujarnya.

(Baca juga: DPR Minta KPU tak Ikut Campur Revisi UU Pilkada)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement