REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Pelindo Richard Joost Lino.
Kali ini, penyidik KPK memanggil dua mantan General Manager (GM) Pelabuhan Palembang PT Pelindo II. Keduanya adalah Dani Rusli Utama dan Susetyo.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan keduanya akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Direktur Utama PT Pelindo Richard Joost Lino. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Yuyuk di Jakarta, Senin (21/3).
Sebelumnya, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. Penyidik menduga RJ Lino menunjuk langsung perusahaan asal Cina, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC. Lino diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar.
Baca juga:
Bunga Bangkai Setinggi Empat Meter Mekar di Bengkulu
Kasus Zaskia, Bentuk Kegagalan TV Kemas Bisnis Hiburan