REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, polri terus melakukan penyelidikan terkait dugaan pelecehan lambang negara pada acara "Dahsyat" tanggal 15 Maret 2016 yang dilakukan oleh artis Zaskia Gotik.
Menurut Badrodin, polisi akan memproses setiap laporan yang masuk. Apabila terdapat pelanggaran hukum maka, penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan. "Kalau memang memenuhi unsur pidana, tentu akan kita proses lebih lanjut," kata Badrodin, di Rupatama Mabes Polri, Senin (21/3).
Namun, kata mantan Kapolda Jawa Timur itu, pelecehan terhadap lambang negara terdapat ancaman pidananya. Kendati demikian, Badrodin belum dapat memastikan apakah perbuatan Zaskia sudah memenuhi unsur pidana.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat juga melayangkan sanksi teguran kedua untuk program Dahsyat di RCTI. Meskipun Zaskia telah meminta maaf, teguran tetap diberikan.