REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyesalkan klaim sepihak Republik Rakyat Cina yang menyatakan kapal KW Kway Fey 10078 yang ditangkap aparat Indonesia berada dalam kawasan perikanan tradisional mereka.
"(Pernyataan Cina) Itu klaim yang tidak betul, tidak mendasar dan tidak diakui oleh dunia internasional," kata Menteri Susi kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/3).
Susi memaparkan, alasan Cina mengenai "traditional fishing ground" (tempat perikanan tradisional) di Natuna tidak diakui oleh aturan internasional termasuk Konvensi Hukum Laut PBB.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendeteksi adanya pergerakan kapal yang diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan Natuna, Sabtu (19/3), sekitar pukul 14.15 WIB.
Kapal tersebut diketahui sebagai KM Kway Fey yang berbendera Cina. Kemudian, kapal milik KKP yakni KP Hiu 11 mendatangi kapal motor tersebut dan mengamankan delapan awak buah kapal (ABK).
Kemudian, saat KM Kway Fey akan dibawa petugas KKP, tiba-tiba datang kapal coastguard Cina yang datang mendekat dan menabrak Kway Fey, dengan dugaan agar kapal ikan asal Cina tersebut tidak bisa dibawa ke daratan Indonesia.
Untuk menghindari konflik, petugas KKP meninggalkan Kway Fey dan kembali ke KP Hiu 11 dan hanya berhasil membawa delapan ABK.
Sebagaimana diketahui, rilis Kedubes Cina menyatakan tempat kejadian perkara berada di perairan perikanan tradisional Cina, dan negara Tirai Bambu itu mendesak seluruh ABK dilepaskan.
Kedubes Cina mengharapkan pihak Indonesia menangani kasus tersebut secara seksama karena kedua negara dinilai menjalin hubungan bilateral yang mesra.
Pemerintah Indonesia melayangkan nota protes kepada Pemerintah RRC terkait masuknya kapal penangkap ikan KM Kway Fey 10078 dan kapal "coastguard" atau keamanan laut milik Cina di kawasan perairan Natuna, Provinsi Kepualuan Riau.