Senin 21 Mar 2016 17:39 WIB

Mahfudz: Grab-Uber Butuh Kesepakatan Lintaskementerian

Mahfudz Siddiq
Foto: dok.Republika
Mahfudz Siddiq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Politisi Partai Keadilan Sosial (PKS) Mahfudz Siddiq meminta pemerintah harus cermat dan tepat dalam menyikapi perkembangan model bisnis baru berbasis aplikasi software e-commerce, seperti Uber dan Grab. Menurut Mahfudz yang juga Ketua Komisi I DPR, dibutuhkan keaepakatan lintas-kementerian dan masukan banyak pihak untuk menyelesaikan model bisnis tersebut.

“Terutama jika model bisnis baru itu berhimpitan dengan model bisnis yang sudah ada dan terikat dengan peraturan perundang-undangan,” kata Mahfudz kepada Republika, Senin (21/3).

Moda transportadi umum selama ini, kata Mahfudz, terikat udang-undang dan regulasi yang ketat. Perubahan pada model bisnis akibat perkembangan teknologi informasi komunikasi (TIK) harus dikaji dan disikapi dengan tepat. Jangan sampai adopsi TIK dengan aplikasi software e-commerce justru merugikan kepentingan usaha yang sudah ada dan mengaburkan penegakan regulasi.

Dalam kasus layanan transportasi online semacam ojek, kata dia, hal itu tidak terlalu bermasalah karena moda transportasi tersebut tidak resmi dan tidak ada regulasinya. Hanya diperlukan regulasi teknis yang baru untuk menjamin keamanan dan standar layanan.

“Tapi, untuk uber taxi dan grab taxi ini berkaitan langsung dengan moda transportasi yang sudah resmi ada. Keduanya tidak bisa diperbandingkan apple to apple,” katanya.

Di luar itu, aplikasi software uber taxi dan grab taxi menggunakan transaksi pembayaran online langsung ke luar negeri. “Sehingga tidak terjangkau rezim pajak. Masyarakat luas, terutama di perkotaan juga harus bijak menyikapi hal ini,” ujar Mahfudz.

Kemudahan akses transportasi melalui in-line juga tidak boleh mengalahkan kepentingan nasional yang lebih luas. “Menhub dan Menkominfo harus duduk bersama melakukan kajian mendalam dan rekomendasi kebijakan yang tepat,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement