REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan untuk melanjutkan kasus tentang insiden kapal nelayan Cina yang melakukan praktik penangkapan ikan ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Susi menilai, sejak awal kapal berbendera Cina KM Kway Fey 10078 telah melakukan kesalahan dengan menangkap ikan secara ilegal di perairan ZEE. Belum lagi pihak patroli Cina justru melakukan perlawanan dan dinilai tidak menghargai upaya pemberantasan IUU Fishing di Indonesia.
Susi menegaskan, ke depan, apabila pihak Cina tetap tidak mau berkoordinasi, pihaknya akan melaporkan Pemerintah Cina ke Tribunal Hukum Laut Internasional atau The International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS).
"Kita akan terus menyatakan hal yang sama. Bahwa kita tidak mengakui itu, dan mungkin kita akan bawa persoalan ini ke international tribunal (ITLOS)," kata Susi, Senin (21/3).
Susi meminta agar urusan ini bisa selesai dan jelas bagi kedua negara. Ia menilai, Cina sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB seharusnya bisa memberikan contoh dalam penanganan penjagaan kedaulatan suatu perbatasan negara.
"Karena, soon or later itu harus clear. Karena, di lapangan tidak bisa tidak clear. Dan Cina sangat dihormati, dan mereka adalah negara dari anggota pakta pertahanan UN yang tetap, permanent member dari security council," kata Susi.
Selain itu, Susi juga menilai bahwa tidak semestinya Cina melakukan tindakan intimidatif semacam ini. Tak hanya itu, Susi juga menyayangkan bahwa hubungan bilateral kedua negara bisa renggang hanya karena penanganan IUU Fishing.
"Tadi saya bilang, sangat kecewa dan sedih kalau Pemerintah Cina berkeras untuk protect IUU fishing activity dengan cara seperti ini. Kecewa sekali kita," katanya.