Senin 21 Mar 2016 22:20 WIB

Penurunan Signifikan Bunga Bank Ancam Likuiditas

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Suku bunga bank (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Suku bunga bank (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berkeinginan untuk menurunkan suku bunga pinjaman (lending rate) di bawah 10 persen di tahun 2016. Bahkan di tahun 2017, suku bunga pinjaman bisa berada di single digit. Namun penurunan suku bunga pinjaman yang terlalu signifikan dinilai tidak begitu baik.

Hal itu karena penurunan bunga berisiko menekan likuiditas bank dan bisa berdampak pada lembaga keuangan kecil seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

"Penurunan lending rate dan deposito rate ke single digit dalam waktu singkat ini berbahaya. Dan pertanyaannya kalau mau mendorong itu, BI Rate-nya harus berapa, harus tiga persen? Saya pikir dengan kondisi sekarang tidak bisa," ujar Kepala Ekonom PT Bank Mandiri Anton Gunawan dalam diskusi ekonomi 'Konsultasi International Monetary Fund (IMF) Pasal IV 2015 dengan Indonesia', di Jakarta, Senin (21/3).

Menurut Anton, penurunan suku bunga pinjaman untuk kredit korporat menjadi maksimal sembilan persen bisa saja dilakukan. Namun penurunan ini tidak boleh utuk semua segmentasi. Suku bunga pinjaman di bawah 10 persen untuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) justru akan membuat pihak perbankan kewalahan. Karena biaya operasional untuk menarik dana dari UMKM lebih sulit dibanding dana dari perusahaan.