REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah harus tegas menyikapi kapal penangkap ikan KM Kway Fey 10078 dan kapal coastguard atau keamanan laut milik Cina yang masuk kawasan perairan Natuna, Provinsi Kepualuan Riau.
Menurut pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana alasan yang disampaikan oleh pemerintah Cina mengada-ada. "Insiden yang terjadi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dimana kapal berbendera Cina yang sedang ditarik oleh -otoritas Indonesia ke wilayah laut teritorial kemudian kapal berbendera Cina tersebut ditubruk oleh kapal Coast Guard Cina, harus disikapi secara tegas oleh Pemerintah Indonesia," ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia ini di Jakarta, Senin (21/3).
Hikmahanto mengatakan alasan pemerintah Cina bahwa kapal berbendera Cina tersebut melakukan penangkapan ikan di traditional fishing ground tidak dapat dibenarkan. Hal ini karena traditional fishing ground dalam Konvensi Hk Laut PBB dimana Indonesia dan Cina adalah peserta tidak mengenal konseps tersebut.
"Konsep yang dikenal adalah traditional fishing right. Inipun diberlakukan atas wilayah tertentu yang disepakati antar negara berdasarkan suatu perjanjian antar negara. Sejauh ini Indonesia hanya mempunyai perjanjian tersebut dengan Malaysia dan tidak dengan Cina," kata dia.
"Patut disayangkan bahwa pemerintah Cina sebagai sahabat dekat pemerintah Indonesia justru melindungi kapal-kapal nelayan mereka yang melakukan pencurian ikan atau IIU Fishing di wilayah laut Indonesia," kata dia menambahkan.