REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Taufik Wijoyono. Taufik akan diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Taufik akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti. "Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka DWP," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/3).
KPK, kata Yuyuk, juga memanggil beberapa saksi lain. Mereka adalah Amran HI Mustary, Kepala Balai Kementerian PUPR, Megawati, tenaga ahli anggota DPR Fraksi PDI-P, dan Izaac Julius Ruryama Litaay, tenaga ahli anggota Fraksi Partai Demokrat.
"Mereka juga diperiksa untuk tersangka DWP," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, Taufik sempat diperiksa oleh penyidik KPK pada 15 Maret lalu. Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar, Budi Supriyanto.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Damayanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Damayanti diduga menerima suap dari Direktur PT Windu tunggal Utama, Abdul Khoir.
Damayanti dijanjikan uang 404 ribu dolar Singapura. Uang suap tersebut diberikan untuk memuluskan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek itu adalah pembangunan jalan di Maluku, yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX.