Selasa 22 Mar 2016 13:32 WIB

Ahok Pengusaha Transportasi Daring Harus Ikut Aturan

Rep: C33/ Red: Indira Rezkisari
Warga berjalan kaki saat Ribuan sopir taksi dan angkutan umum lain melakukan aksi di Jakarta, Selasa (22/3).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Warga berjalan kaki saat Ribuan sopir taksi dan angkutan umum lain melakukan aksi di Jakarta, Selasa (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta sopir Grab dan Uber mengenakan stiker tanda sebagai angkutan umum berbasis daring. Tujuannya agar transportasi ini dapat dibedakan dengan kendaraan pribadi.

Pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan memang tak bisa menghilangkan aplikasi transportasi daring karena harus menerima perubahan zaman. Sehingga ia mengaku tetap menerima adanya transportasi daring.

"Kita maunya yang punya mobil kalau mau jadi taksi juga ikuti aturan harus ditempel (stiker) GrabTaxi, Uber Taxi," katanya kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (22/3).

Meski begitu, ia meminta penyedia jasa transportasi daring untuk mengikuti aturan yang berlaku seperti uji KIR dan asuransi penumpang. Apalagi Ahok merasa pengeluaran transportasi daring terbilang lebih rendah karena tak harus menyediakan pool taksi.

"Kamu tentu tidak perlu pool taksi, asuransi penumpang, dan bayar pajak penghasilan, kamu tentu bisa lebih murah dan itu tidak adil. Kalau dibiarkan begini nanti tanggung jawab penumpang bagaimana? Kalau ada kecelakaan nggak ada asuransi," ujarnya.

Ahok merasa jika transportasi daring tak mengikuti aturan standar kelayakan dan keamanan maka persaingan menjadi tidak sehat. Sebab, jasa transportasi konvensional wajib mengeluarkan dana untuk uji KIR dan pajak.

"Jangan kamu nggak perlu bayar pajak dan nggak perlu ada pool, dibanding taksi yang wajib segala macam ini nggak bener pasti sudah kalah harga. Coba kalau mainnya bener," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement