REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Seorang gadis remaja berusia 16 tahun dan seorang pria (20) dituduh mengirim uang ke kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dari Australia.
Pasangan ini diyakini aka dituntut memberi pendanaan terhadap terorisme, dengan hukuman maksimal 25 tahun penjara. Sebelumnya, sang pria pernah ditangkap dalam penggerebekan anti-terorisme terbesar Australia pada September 2014.
‘’Dia adalah orang ke-14 dan terakhir yang ditangkap massal yang disidang di pengadilan,’’ kata polisi seperti dikutip dari laman BBC, Selasa (22/3).
Wakil Kepolisian NSW Komisaris Catherine Burn mengungkapkan kekhawatirannya tentang usia gadis yang tidak disebutkan namanya itu.
Baca juga, Cerita Warga AS yang 'Tersesat' di Markas ISIS.
"Saya sebelumnya mengatakan ini mengganggu saat kami terus berhubungan dengan anak-anak remaja di lingkungan ini. Dan ternyata penangkapan hari ini belum mengubah hal itu," katanya kepada wartawan di Sydney.