Selasa 22 Mar 2016 15:35 WIB

Menhub: Saya Sudah Katakan Ini Ilegal! Harus Dihentikan!

Red: Esthi Maharani
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan
Foto: ROL/MGrol43
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan, angkutan umum ilegal harus dihentikan sampai memiliki izin operasi yang resmi. Ia mengatakan, angkutan umum dikategorikan ilegal apabila tidak memiliki izin operasi, tidak melalui uji kir, dan tidak membayar pajak.

"Kalau belum diuji kir dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan itu ilegal. Transportasi umum, baik itu taksi atau rental atau apa pun, kalau tak ada izin, ya ilegal, ya harus dihentikan," katanya, Selasa (22/3).

(Baca juga: Pengemudi Taksi Bentrok dengan Ratusan Awak Gojek)

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mewajibkan setiap kendaraan untuk diuji tipe dan uji berkala. Uji tipe tersebut dimaksudkan untuk pemenuhan syarat teknis dan laik jalan dan uji berkala meliputi pemeriksaan, pengujian fisik kendaraan, dan pengesahan hasil uji.

"Saya sudah katakan ini ilegal, harus dihentikan dulu sambil diproses," katanya.

Untuk itu, Jonan sudah melayangkan surat pengajuan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika beberapa waktu lalu untuk memblokir aplikasi Grabcar dan Taksi Uber untuk sementara sampai memenuhi izin resmi.

"Saya sudah minta Kemenkominfo untuk blokir dulu, sambil ini diproses, tapi saya enggak tahu pandangan Kemkominfo, dia (Menkominfo) bilang ini bisa cepat diproses," katanya.

Namun, hingga saat ini, Kemenkominfo belum memblokir kedua aplikasi tersebut dan telah membahas terkait badan hukum dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement