Selasa 22 Mar 2016 19:16 WIB

Ahok: Bukan Aplikasi yang Dihapus, Tapi Peraturannya Harus Dipertegas

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui, perkembangan teknologi, termasuk teknologi aplikasi daring untuk layanan transportasi, tidak dapat dicegah.

"Pada zaman sekarang, pertumbuhan teknologi aplikasi sulit dihindari. Apalagi, masyarakat juga banyak yang pakai aplikasi, misalnya saja penggunaan Whatsapp Messenger maupun Blackberry Messenger yang mulai menggantikan layanan pesan singkat (SMS)," katanya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (22/3).

Ahok melanjutkan, meski demikian, bukan berarti aplikasi-aplikasi layanan transportasi itu harus ditutup, melainkan aturannya yang harus dibuat lebih jelas dan tegas.

"Jadi, bukan malah meminta supaya aplikasi-aplikasi itu dihapus, tetapi justru peraturannya yang harus diperjelas dan dipertegas. Sejak awal, saya tidak melarang keberadaan aplikasi," ujarnya menjelaskan.

Oleh karena itu, dia mendorong seluruh pengusaha layanan transportasi berbasis aplikasi daring mendaftarkan diri secara resmi sehingga dapat bersaing secara sehat dengan angkutan umum konvensional.

"Saya mau semua orang yang punya mobil atau pengusaha rental mobil dan ingin jadi taksi mengikuti peraturan, misalnya, dipasangi logo Grab atau Uber. Kalau tidak mau dianggap sebagai taksi gelap, harus ikuti aturan itu," ujarnya.

Dia mengungkapkan, apabila pengusaha tidak bersedia untuk mendaftarkan diri, akan merugikan angkutan umum konvensional karena tarif yang dikenakan kepada penumpang lebih murah.

"Kalau tidak mendaftarkan diri, artinya tidak membayar pajak kepada pemerintah daerah, dan tentu saja tarifnya jadi lebih murah. Ini tidak adil untuk angkutan umum konvensional dan tidak bisa dibiarkan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement