REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sidang perdana kasus pembunuhan berencana dan perampokan terhadap kakek, nenek, beserta cucunya digelar di Pengadilan Negeri Medan, hari ini, Selasa (22/3). Ketiga terdakwa, yakni Nanang Panji Santoso (27 tahun), Yoga Fujiharto (20), dan Rory Rahman (23) diadili dan terancam hukuman mati.
Dakwaan terhadap tiga terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Mirza, Artha, dan Joice di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahyuti.
"Ketiga terdakwa telah merencanakan pembunuhan dan pencurian terhadap Mukhtar Yakub dan istrinya, Nurhayati serta cucunya, Muhammad Shadiq Kaysan alias Dika," kata JPU Mirza.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa disebabkan sakit hati karena disuruh bekerja saat hujan oleh korban Mukhtar Yakub (69) dan Nurhayati (60). Terdakwa Rory pun kemudian merencanakan pembunuhan terhadap pasangan lansia itu bersama Yoga dan Nanang.
Para terdakwa kemudian menjalankan aksinya di rumah korban di Jalan Sei Padang, Medan Selayang, Medan pada Jumat (23/10/2015), lalu. Namun, aksi ketiganya ketahuan oleh Dika (7) yang merupakan cucu korban dan akhirnya mereka membunuh Dika agar tidak ketahuan. Setelah itu, lanjut JPU, para terdakwa mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah korban.
Ketiga pelaku yang merupakan kakak beradik dan sepupu ini kemudian ditangkap polisi di jalan Seser, Medan Tembung, sehari setelah kejadian atau pada Sabtu (24/10/2015). Dua dari tiga pelaku, yakni Rori dan Lanang dihadiahi timah panas pada bagian kakinya karena berusaha kabur saat ditangkap.
Ketiganya didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 subsider Pasal 339 jo Pasal 55 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 365 jo Pasal 55 dan Pasal 80 Ayat 3 jo Pasal 76 C UU Perlindungan Anak jo Pasal 5 KUHP. Atas pengenaan pasal ini, ketiga terdakwa terancam dengan hukuman mati.
Usai membacakan dakwaan, penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Sementara itu, ditemui usai persidangan, ibu korban Dika, Erika berharap kasus tersebut dapat segera tuntas. Ia menduga pelaku pembunuhan orang tua serta anaknya lebih dari tiga orang. "Kami curiga ada motif lain dalam kasus ini, sehingga kasus perampokan hanya pengalihan saja karena harta yang diambil pun tidak banyak," kata Erika.
Erika berharap agar pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan. Apalagi perbuatan ketiganya telah menghabisi nyawa kedua orangtuanya dan anaknya.