Selasa 22 Mar 2016 20:28 WIB

Indonesia Proses Delapan Kapal Cina Sesuai Hukum yang Berlaku

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Karta Raharja Ucu
Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan (kiri), berbincang bersama Menkominfo Rudiantara saat memberikan keterangan kepada media saat menggelar konferensi pers di Media Center Menkopolhukam, Jakarta, Selasa (22/3).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan (kiri), berbincang bersama Menkominfo Rudiantara saat memberikan keterangan kepada media saat menggelar konferensi pers di Media Center Menkopolhukam, Jakarta, Selasa (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Delapan Kapal Cina ditahan Indonesia karena melakukan illegal fishing dan sudah masuk dalam perairan Natuna, Indonesia. Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan semua tindakan illegal fishing akan tetap ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Luhut mengaku tetap akan melakukan komunikasi kepada Menlu Cina untuk membahas hal ini. Luhut menilai, meski terjadi konflik, Indonesia akan tetap berada pada posisi tengah yang tidak ingin tergabung dalam konflik.

"Kita akan tetap dalam posisi kita. Soal kapal yang ditangkap akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Luhut di Kantornya, Selasa (22/3)

Luhut mengatakan saat ini Menlu Indonesia, Retno Marsudi sudah melakukan komunikasi intens kepada Menlu Cina membahas hal ini. Meski begitu, Luhut menilai tak perlu ada penambahan pengamanan di Natuna. Ia mengatakan, saat ini pengamanan disana masih bertaraf normal.

"Kita punya pangkalan militer di sana. Jadi gak masalah," ujar Luhut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement