Selasa 22 Mar 2016 21:16 WIB

'Taksi Daring Beroperasi, Okupansi Taksi Konvensional Tinggal 35 Persen'

Rep: neni ridarineni/ Red: Taufik Rachman
  Sopir taksi melakukan sweeping sopir taksi lain untuk mengajak demo di tol dalam kota, Jakarta, Selasa (22/3). (Republika/Yasin Habibi)
Sopir taksi melakukan sweeping sopir taksi lain untuk mengajak demo di tol dalam kota, Jakarta, Selasa (22/3). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY meminta kepada Gubernur DIY untuk melakukan tindakan terhadap angkutan ilegal. Dalam arti segala bentuk angkutan ilegal seperti taksi online yang tidak berijin,  taksi plat hitam, bentor dan kereta kelinci,

‘’Kami sudah membuat dan menyiapkan  surat  dan dalam satu sampai dua hari ini akan kami sampaikan kepada Gubernur,’’kata Ketua Organda DIY Agus Andriyanto pada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (22/2).

Menurut dia, keberadaan angkutan ilegal yang beroperasi di DIY terbukti sudah menurunkan load factor angkutan umur resmi. Untuk taksi yang okupansinya  66  persen, namun dalam pelaksanaanya menjadi 35 persen.  Sedangkan untuk angkutan perkotaan okupansinya di angka 15-20 persen.

‘’Hal ini sedikit banyak terpengaruh oleh penambahan 200 armada taksi baru dan mulai beroperasinya angkutan dengan aplikasi online dari angkutan umum,’’jelas Agus.

Menurut Agus kalau mau beroperasi keseteraan itu harus ada dari aturan dan regulasi. Kondisi sekarang tidak berimbang, dengan sangat mudah dan instan hanya download aplikasi sudah bisa jalan, ujarnya.

Meskipun demikian, kata Agus, kondisi di DIY belum separah di Jakarta.

Tapi pihaknya tetap meminta kepada instansi terkait supaya melakukan penindakan pada angkutan ilegal. Secara tegas Agus mengaku tidak khawatir untuk bersaing dengan angkutan online. ‘’Kami siap fight selama fair play dalam kondisi sama tidak masalah,’’ tuturnya.

Untuk itu pihaknya sudah menyiapkan  beberapa anggota Organda DIY mulai mengaplikasikan sistem online. Diantaranya Taxies yang diinisiasi empat operator taksi di DIY. Program ini baru diluncurkan April nanti yang akan  diikuti 260 taksi.

Pemilik PO Langen Mulya ini mengatakan siap bersaing dengan angkutan online selama ada kesetaraan. Agus mencontohkan angkutan online juga harus mengantongi izin, termasuk uji kir dan aturan tarif.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Haryanta mengatakan untuk penindakan pada angkutan ilegal, tidak bisa hanya dilakukan Dinas Perhubungan saja. Menurut dia, perlu koordinasi dengan instansi lain dalam penegakan hukum.

Sigit menilai perselisihan antara angkutan online dan angkutan konvensional saat ini karena adanya kecemburuan.  Karena itu pemerintah harus tegas dalam menyikapi keberadaan angkutan ilegal tersebut. ‘’Kalau taksi perizinannya tidak lengkap ya harus segera disikapi dan diselesaikan,’’kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement