Selasa 22 Mar 2016 23:08 WIB

Asperindo Minta Ada Regulasi Atur Jasa Titipan Daring

Pengemudi Gojek mencari penumang melalui aplikasi seluler di Jakarta, Jumat (3/7).
Foto: Republika/Wihdan H
Pengemudi Gojek mencari penumang melalui aplikasi seluler di Jakarta, Jumat (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menilai jasa penitipan berbasis dalam jaringan atau online harus memiliki regulasi yang jelas sebagai dasar hukumnya.

"Menurut kami, jasa titipan online seperti Go-box yang merupakan jenis layanan dalam aplikasi yang dikelola oleh Go-Jek ataupun lainnya, itu perlu dipikirkan oleh pemerintah, diedukasi, diberi peluang supaya mereka dapat izin sebagai penyedia jasa layanan kurir dan sebagai dasar hukumnya," kata Ketua Umum Asperindo Muhammad Kadrial di sela-sela Musyawarah Nasional IX Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) di Bogor, Jawa Barat, Selasa.

Dengan memiliki dasar hukum, kata Kadrial, artinya jasa titipan tersebut memiliki proteksi bagi pengguna jasanya sebagai sesuatu kunci yang harus dimiliki dalam menjalankan bisnis tersebut.

Pengguna jasa titipan online tersebut juga, akan memiliki landasan hukum dalam memperjuangkan haknya jika terjadi sesuatu pada barang yang dititipkannya semisal rusak atau hilang ketika dalam penanganan penyedia jasa titipan online.

"Sekarang ini, yang jadi pertanyaan adalah layanan itu yang ada sekarang mereka diatur atau tidak jika mereka mengangkut barang lalu tidak sampai, lalu ada pelayanan yang salah, akan jadi tanggungjawab siapa? Ojeknya atau penyedia aplikasinya, ini karena tidak ada aturannya," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan jasa titipan online tersebut juga harus mematuhi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2009 Tentang Pos untuk bisa menjalankan bisnisnya.

"Jadi intinya, jasa titipan online itu harus ada regulasinya, tapi juga harus memenuhi syarat dalam undang-undang tentang pos yang mengatur juga kewajiban bagi penyedia jasa titipan," ujarnya.

Jika sesuai dengan Undang-Undang itu, ujar dia, perusahaan jasa titipan wajib melakukan proteksi dalam operasionalnya, yaitu kewajiban untuk memberikan ganti rugi pada pengguna jasa jika barang yang dititipkan tersebut hilang atau rusak sebagai bentuk tanggung jawab.

"Jika dengan sekarang ini, karena jika dokumennya tidak ada, maka pengguna bisa menuntut apa, bukti ambil barang kan gak ada karena penyedia jasa juga tidak terikat untuk memberikan bukti tersebut," ucapnya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement