REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara, Syafruddin Kalo mengatakan, pelaku penghinaan terhadap lambang negara tidak boleh dibiarkan, dan harus diproses secara hukum sehingga dapat membuat efek jera.
"Apa yang dilakukan penyanyi Zaskia Gotik terhadap lambang negara itu, agar diberikan sanksi hukum yang tegas dan sesuai dengan kesalahan dia lakukan," kata Syafruddin, di Medan, Selasa (22/3).
Tindakan yang diperbuat artis tersebut, menurut dia, ada unsur disengaja untuk menghina lambang negara, dan hal ini dilakukan Zaskia saat siaran di salah satu stasiun televisi swasta di Jakarta.
"Sebagai seorang artis dan juga penyanyi, Zaskia tidak pantas mempermainkan lambang negara sebagai dianggap guyonan (mainan), karena hal ini sama saja dengan penghinaan terhadap negara," ujar Syafruddin.
Oleh karena itu, katanya, Polda Metro Jaya wajar mengusut kasus yang dialakukan penyanyi dangdut tersebut, sehingga ke depan peristiwa yang sama agar tidak terulang lagi. Hukum agar ditegakkan dengan seadil-adilnya terhadap WNI yang dengan sengaja mengecilkan lambang negara maupun bendera Kebangsaan RI.
Dia menyebutkan, artis Zaskia yang menyebutkan lambang sila kelima Pancasila itu, adalah bebek "nungging" adalah sangat menyakitkan hati seluruh rakyat Indonesia. Begitu juga dengan Kemerdekaan RI pada tanggal 32 Agustus.
"Semestinya penyanyi Zaskia mengetahui bahwa lambang sila kelima dari Pancasila adalah Padi dan Kapas, dan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.
Sebelumnya, sejumlah artis termasuk Zaskia mengikuti acara kuis untuk menjawab pertanyaan yang ditayangkan salah satu stasiun televisi pada Selasa (15/3). Saat itu, Zaskia menjawab pertanyaan seputar pengetahuan kemerdekaan dan lambang negara seperti tanggal Kemerdekaan RI dan lambang sila kelima Pancasila.
Namun, penyanyi dangdut itu menjawab tanggal Kemerdekaan RI pada 32 Agustus dan lambang sila kelima bebek 'nungging'.