REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan operasional angkutan umum online masih belum semuanya dipenuhi. Persyaratan angkutan umum sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tanuh 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ).
"Polisi sebagai penegak hukum di jalan sesuai UU berhak menilang taksi yang melanggar aturan," kata pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno di Jakarta, Rabu (23/3).
Djoko mengatakn sebagai angkutan umum, transportasi online juga harus memenuhi uu 22 tahun 2009 tersebut. Polisi sebagai pengek hukum seharsunya menindak jika masih terdapat taksi beraplikasi yang tidak memiliki ijin usaha operasi angkutan umum.
Terkiat transportasi online, Djoko mengatakan meski mereka bermitra dan sudah membentuk badan hukum koperasi, angkutan itu juga harus mengajukan ijin usaha angkutan umum. Angkutan daring, katanya, juga harus dikenakan tarif selayaknya angkutan umum konvensional.
"Termasuk didlmnya komponen biaya yang harus disisihkan untuk KIR kendaraan, perawatan rutin, bayar asuransi penumpang, gaji pengemudi, keuntungan operator dan lain-lain," katanya.
Operator, dia mengatakn tidak boleh seenaknya menetapkan tarif. Mereka, dia melanjutkan, wajib mengikuti tarif yang diberlakukan pemerintah. Ini, tambahnya, bertujuan agar penumpang mendapat jaminan keselanatan, keamanan dan kenyamanan.
"Juga pengemudinya harus memiliki kualifikasi dan waktu jam kerja yang bertujuan demi keselamatan penumpang juga," katanya.