Rabu 23 Mar 2016 07:42 WIB

Tidar Tantang Teman Ahok 'Buka-bukaan' Soal Markasnya

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Andi Nur Aminah
Warga mengisi formulir dukungan bagi Basuki Tjahaja Purnama di sekretariat relawan Teman Ahok di kawasan Graha Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (21/3).
Foto: Antara/Reno Esnir
Warga mengisi formulir dukungan bagi Basuki Tjahaja Purnama di sekretariat relawan Teman Ahok di kawasan Graha Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu organisasi sayap Partai Gerindra, Tunas Indonesia Raya (Tidar) DKI Jakarta, menantang Teman Ahok agar buka-bukaan soal penyewaan kantornya di Graha Pejaten, Jakarta Selatan. Apalagi kantor tersebut merupakan bangunan aset milik pemerintah.

"Kantor Teman Ahok sewa kantornya atas nama siapa, dananya dari mana, dan kontrak sewanya bagaimana. Jadi dibuka saja ke publik," kata Ketua Tidar DKI Jakarta Yudha Permana, Rabu (23/3).

Menurut dia, Teman Ahok harus berani jujur soal kantornya. Apalagi dengan sikapnya yang melempar isu bahwa perusahaan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, PT Gardatama, juga menyewa kantor di kawasan tersebut. "Kok lempar isu ke orang lain terus, sekali-sekali berani bertanggungjawab dan jujurlah," kata Yudha.

Teman Ahok sempat mengatakan jika pihaknya dilarang menggunakan tempat tersebut, maka perusahaan lain atau bahkan partai yang menempati lahan tersebut juga harus dibersihkan. Bagi Yudha ini tak masalah, asal itu adil. "Harus adil. Semua penyewa dengan tujuan usaha harus diusir juga, termasuk Cyrus Network yang juga berkantor di sana," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ahok mengungkapkan bahwa perusahaan milik Prabowo juga menyewa kantor di komplek Graha Pejaten, Jakarta Selatan, milik Pemerintah Provinsi DKI yang dikelola perusahaan swasta. 

Menurut Ahok, perusahaan milik Prabowo yang menempati salah satu bangunan di kompleks Graha Pejaten dan belum bayar sewa adalah PT Gardatama, satu perusahaan yang bergerak dalam sektor perikanan. Ahok menyebut perusahaan milik Prabowo itu telah menyalahi aturan karena menyewa lahan pemerintah untuk berbisnis.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement