Rabu 23 Mar 2016 12:46 WIB

Polres Biak Selidiki Penyebab Kebakaran KM Zulfikar

Kapal terbakar (ilustrasi)
Foto: Antara/Nila Fu'adi
Kapal terbakar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk kepentingan penyelidikan penyebab kebakaran Kapal Motor (KM) Zulfikar Jaya, di areal pelabuhan laut Biak, Rabu (23/3). Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) AKBP Hadi Wahyudi, di Biak, menjelaskan, olah TKP dilakukan untuk mencari bukti penyebab kebakaran kapal pada Selasa (22/3) malam pukul 20.00 WIT itu.

"Penyidik belum dapat memastikan penyebab kebakaran, dari olah TKP di sekitar perairan laut Biak tidak ditemukan tumpahan minyak," kata AKBP Hadi Wahyudi saat memimpin olah TKP di pelabuhan laut Biak.

(Baca Juga: Pria Malang Ini Terbakar Hidup-Hidup di Atas Kapal)

Menurut Hadi, sesuai data KM Zulfikar Jaya akan berangkat ke Pulau Numfor membawa material aspal untuk proyek pembangunan jalan di pulau tersebut. Kini barang bukti bangkai kapal terbakar itu, sudah tenggelam di perairan laut Biak.

Sesaaat setelah insiden kebakaran itu, penyidik Polres Biak Numfor sudah memeriksa dua saksi yakni nakhoda kapal serta anak buah kapal yang berada di dalam kapal. "Dugaan sementara kapal terbakar akibat ledakan di bagian dalam mesin yang memicu kebakaran di kapal," ujar AKBP Hadi Wahyudi.

Penyelidikan kasus kebakaran kapal kayu Zulfikar Jaya itu melibatkan Syahbandar Biak, PT Pelindo, serta personel Polres Biak. Versi Polres Biak Numfor, dalam kurun waktu satu bulan terakhir terjadi dua kasus kebakaran kapal yakni KM Rahmat Ilahi 02 yang mengangkut bahan campuran dan BBM tujuan Mamberamo Raya, dan KM Zulfikar Jaya tujuan Pulau Numfor. Pada kebakaran KM Zulfikar, seorang anak buah kapal tewas akibat terbakar saat masih berada di dalam kapal tersebut. 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement