Rabu 23 Mar 2016 13:34 WIB

Polisi Tembak Empat Pemuda Spesialis Pencuri Rumah Kosong

Rep: Fuji E Permana/ Red: Karta Raharja Ucu
Pencuri bertopeng (ilustrasi)
Foto: [ist]
Pencuri bertopeng (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Empat pemuda pelaku pencurian dilumpuhkan polisi dengan menggunakan timah panas di Kota Tasikmalaya, Selasa (22/3) malam. Mereka ditembak dibagian kakinya saat digerebeg Resmob Polres Kota Tasikmalayan. Empat pemuda tersebut merupakan spesialis bongkar rumah dan toko.

Kasat Reskrim Polres Kota Tasikmalaya, AKP Riki Arinanda mengatakan, mereka melakukan aksinya saat jam kerja ketika rumah kosong karena ditingga pemiliknya. Di malam hari pun ternyata mereka kerap beraksi. Pencurian yang dilakukan empat orang pemuda itu tidak hanya di wilayah hukum Polres Kota Tasikmalaya, tapi juga di Kabupaten Ciamis.

"Ulah mereka sangat meresahkan," kata AKP Riki kepada Republika.co.id, Selasa (22/3) malam.

Modus yang dilakukan para pencuri tersebut dengan berkeliling mencari rumah kosong. Kemudian mereka langsung beraksi. Setiap rumah yang dijadikan sasaran sedang ditinggal pemiliknya karena pagar pintu tertutup dan digembok serta lampu teras rumah menyala. Strategi tersebut dilakukan mereka agar tidak ketahuan saat membobol rumah.

Diketahui, empat pelaku yang masih muda tersebut berinisial AS (18 tahun), IP (19), DA (20) dan SD (20). Keempatnya dilumpuhkan timah panas pada bagian kakinya.

AKP Riki mengatakan, saat diperiksa salah satu pelaku berinisial AS mengaku baru dua kali melakukan pencurian. Pertama, di sebuah toko perhiasan di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Kedua, di konter yang berada di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.

Menurut pengakuan AS, dikatakan AKP Riki, uang hasil curian tersebut digunakan untuk keperluan sehar-hari. Sebab, pelaku penganguran dan tidak punya penghasilan.

Saat ini empat pemuda tersebut mendekam di sel tahanan Polres Kota Tasikmalaya. Polisi pun sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement