REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kementerian Sosial sedang mempersiapkan draft Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksanaan dari UU penyandang disabilitas.
"Sekarang draft PP disiapkan bertahap untuk dikoordinasikan dengan Kementerian/lembaga lainnya," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (23/3).
Mensos menjelaskan, sepekan sebelum UU penyandang disabilitas disahkan, Kemensos sudah mengundang berbagai lembaga untuk persiapan berbagai PP. Draft PP dimaksud seperti penyiapan kartu disabilitas dan pemanfaatannya, persentase rekruitmen oleh BUMN, BUMD dan sektor swasta. Termasuk juga draft PP terkait Komisi Nasional Disabilitas.
UU Disabilitas telah ditetapkan sejak 17 Maret lalu. UU Disabilitas sebagai penyempurnaan UU Nomor 4/1997 tentang Penyandang Cacat. Terdapat lima poin penting dalam UU Disabilitas, yakni kartu penanda disabilitas dan insentif disabilitas terkait kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.
Nantinya juga ada komisi nasional disabilitas atau KND yang bertugas memantau, mengevaluasi dan mengedukasi yang arahnya untuk perlindungan. Poin keempat adalah kewajiban pemda dan BUMD untuk menyiapkan dua persen disabilitas dalam rekrutmen karyawan, sedangkan swasta cukup satu persen.
Serta poin pidana dan pelanggaran kejahatan dengan kumulatif antara penjara dan denda. Angkanya dua hingga lima tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp 500 juta. Terkait UU Disabilitas, akan ada 15 PP, satu Perpres, dan sejumlah Permensos.